THAHARAH, WUDHU DAN TAYAMUM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan

Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagainya hendaklah diawali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. Berwudhu, mandi junub dan tayammum adalah cara bersuci yang Allah terangkan dalam al Qur’an dengan jelas.

Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah atau bersuci. Kita sebagai muslim harus dan wajib mengetahui cara-cara bersuci karena bersuci adalah dasar ibadah bagi umat Islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap Tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayamum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hampir seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah. Hal ini menunjukan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menunjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah dalam Islam.

Walaupun menjadi hal yang mendasar bagi umat Islam namun masih banyak dari umat Islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang digunakan untuk bersuci. Semoga melalui makalah ini bisa memberikan penjelasan tentang bersuci khususnya mengenai thaharah, wudhu dan tayamum yang pada akhirnya bisa menambah pemahaman kita dalam beribadah.


B. Rumusan masalah

1. Apa pengertian thaharah dan apa saja jenis-jenis air dan najis?

2. Bagaimana tata cara berwudhu?

3. Bagaimana cara bertayamum?








BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya bersuci. Thaharah berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran atau bersih dan suci dari kotoran atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan najis yang tidak kelihatan zatnya (najis ma’nawi) seperti aib dan kemaksiatan. Sedangkan dalam buku yang lain secara etimologi “thaharah” berarti “kebersihan” ketika dikatakan saya menyucikan pakaian maka yang dimaksud adalah saya membersihkan pakaian. Dalam buku Fiqh ibadah secara bahasa ath-thaharah berarti bersih dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak.
Sedangkan menurut istilah atau terminologi thaharah adalah menghilangkan hadats, menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk serupa dengan kedua kegiatan tersebut.
Dalam buku yang lain mengatakan bahwa thaharah adalah bersih dari najis haqiqi yakni khabast atau najis hukmi yakni hadast, definisi yang dibuat oleh mazhab maliki dan hambali sama dengan definisi yang digunakan oleh ulama mazhab hanafi, mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi sholat yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.
Al-Imam ibnu Qodamah al Maqdisi mengatakan bahwa thaharah memiliki 4 tahapan yakni :
Pertama: menyucikan lahir dari hadats, najis-najis, dan kotoran-kotoran.
Kedua: menyucikan anggota tubuh dari dosa dan kemaksiatan.
Ketiga : menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk.
Keempat: menyucikan hati dari selain Allah SWT.
Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi thaharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin, bersuci batin adalah mensucikan diri dari dosa dan kemasiatan. Cara mensucikan dengan cara bertaubat dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran kemusrikan, keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria caranya dengan bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar, thawadu’, hanya mengharapkan ridho Allah bagi setiap perbuatan.
Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai pada badan seseorang. Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air widhu dan mandi
Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayamum. Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah (debu) untuk tayamum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau disebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.
Bersuci ada 2 bagian:
1. Bersuci dari hadats, bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu dan tayamum
2. Bersuci dari najis, bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.

B. Bab Air

Allah telah memuliakan air, ketika ia menjadikannya sebagai poros kehidupan di bumi, menjadikannya sebagai sesuatu yang suci, menghubungkannya dengan berbagai macam ibadah. Dengan air seorang muslim menghilangkan junubnya, dengan air pula seorang muslim berwudhu untuk menyempurnakan kesuciannya, sehingga dia bisa menghadap kepada Allah dalam ibadah yang agung seperti sholat, thawaf serta membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an yang mulia. Dengan air pula seorang muslim membersihkan dirinya dari najis yang ada di tubuhnya, pakaiannya dan segala yang ia miliki. Sungguh Allah telah memuliakan air untuk kebutuhan kita.

1. Macam-Macam Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat di bagi dalam empat bagian:
a. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih sewajarnya dikatakan air atau air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci tanpa ada makruh padanya. Air seperti ini disebut sebagai air mutlak karena jika ia dimutlakkan (pengertiannya tidak dibatasi), maka masih tetap dinamakan air dan kondisinya serta karakternya sebagai air tidak berubah, tetap pada kondisi aslinya. Jadi yang air mutlak (air yang suci mensucikan) adalah air yang suci zat dan esensinya yaitu ketika dimasuki zat lain ia tidak menjadi najis. Air yang termasuk dalam kategori ini ada tujuh macam yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.
b. Air yang suci dan tidak menyucikan. Air suci tapi tidak mensucikan atau air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis meskipun rasa, warna, dan bau tidak berubah. Air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci karena tidak bisa menyucikan zat lain karena fungsi awalnya adalah sebagai air suci mensucikan, namun setelah dipakai untuk bersuci maka fungsi tersebut telah hilang, bergantilah ia menjadi air musta’amal yaitu air hasil atau bekas dari bersuci.
Yang termasuk dalam bagian air musta’mal, ada 3 macam:
1) Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang scui, selain dari perubahan tersebut di atas. Seperti air kopi, air the dsb.
2) Air sedikit, kurang dari 2 kullah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah timbangannya.
3) Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari batang pohon kayu (air nira), air kelapa dsb
c. Air makruh yaitu air suci dapat mensucikan namun makruh digunakan. Air yang masuk dalam kategori ini adalah air musyammas yaitu air yang menjadi panas atau dipanaskan dengan matahari dalam bejana logam, besi atau tembaga selain emas dan perak. Hukum makruh yang di maksud adalah jika penggunaan air musyammas digunakan untuk badan. Jika digunakan untuk tujuan lain seperti cuci baju, menyiram bunga dan lain-lain maka hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Karena menurut dugaan menggunakan air musyammas dapat menyebabkan penyakit kusta.
d. Air mutanajis atau air yang terkena najis, ada 2 macam:
1) Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti air najis.
2) Air terkena najis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang dari 2 kullah tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis

C. Najis

1. Pengertian Najis
Secara etimologi najis berarti sesuatu yang dapat mengotori,menjijikan. Sedangkan menurut istilah syara’, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan.
2. Macam-Macam Najis
Najis terdapat terdiri dari beberapa macam baik berbentuk cairan maupun berbentuk padat antara lain:
a. Bangkai binatang yang hidup di darat kecuali belalang, sedangkan bangkai binatang yang hidup di laut hukumnya suci.
b. Darah. Termasuk dalam hal ini darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
c. Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
d. Anjing dan babi dan segala yang bertalian dengannya.
e. Khamr, atau minuman yang memabukkan.
f. Nanah. Dalam penyebutannya nanah terbagi dua yaitu qaih yaitu sejenis nanah yang keluar dari jerawat dan bisul. Qaih dimasukkan dalam najis karena sebenarnya nanah adalah darah yang sudah berubah dan tidak lagi tercampur dengan darah, dan shaded yaitu sejenis nanah yang bercampur dengan darah. Termasuk juga cairan bisul serta cairan nanah entah baunya masih berbau darah atau sudah berubah.
g. Anggota yang dipotong dari bagian binatang yang masih hidup tanpa melalui penyembelihan. hukumnya adalah sama dengan bangkai. Kecuali sesuatu yang terpisah dari manusia, belalang, dan ikan.


3. Kaifiat (cara) Mencuci Benda yang Kena Najis
a. Najis mukhafafah yaitu najis ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun (hijriah) dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Untuk membersihkan nya tidak dicuci melainkan hanya diperciki air saja. Adapun kencing bayi perempuan dihukumi najis dan harus disiram atau dicuci hingga baunya hilang.
b. Najis mutawassithah yaitu najis sedang. Yaitu najis selain dari bayi dan anjing serta babi, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair dan memabukkan, susu hewan yang tidak halal dagingnya untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai ikan dan belalang. Najis mutawasithah terbagi menjadi dua yaitu:

1) Najis ‘Ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indra atau berwujud. Menghilangkan najis ‘ainiyah hukumya wajib hingga rasa warna dan bau najis tersebut hilang
2) Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak nampak, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering. Membersihkan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air di atas najis tersebut dengan satu siraman tanpa disyaratkan niat.

c. Najis mugalladzah yaitu najis berat seperti anjing dan babi. Jilatan dari kedua hewan ini harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. Air liur anjing itu najis, jika ia menjilati sebuah bejana maka bejana itu pun harus di cuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dengan menggunakan tanah.
D. Wudhu
Secara sederhana wudhu mengandung pengertian menggunakan air bagian anggota badan yang khusus, diawali dengan niat.
1. Hal-hal yang menyebabkan wajibnya wudhu, atau penyebab hadats kecil ada empat, yaitu:
a. Keluarnya segala sesuatu selain sperma dari salah satu lubang qubul atau dubur. Baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
b. Hilang akal, yang disebabkan tidur, gila, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dst. Baik yang disebabkan oleh hal-hal yang dilarang seperti mabuk karena minuman keras atau hal yang diperbolehkan seperti dibius saat mau dioperasi. Namun bagi seseorang yang tidur dengan posisi duduk yang menetapkan pantatnya, maka tidak dianggap batal wudhunya.
c. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan tanpa adanya penghalang pada usia yang pada umumnya sudah menimbulkan syahwat.
d. Menyentuh kemaluan dan dubur, baik milik sendiri maupun milik orang lain dengan telapak tangan dan tanpa adanya penghalang
2. Rukun/Fardlu Wudhu
a. Niat
b. Membasuh wajah
c. Membasuh kedua tangan hingga siku
d. Mengusap sebagian kepala
e. Membasuh kaki hingga mata kaki
f. Tartib (sesuai urutannya)

3. Hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu
a. Membaca basmallah
b. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur dan lebih utama dilakukan tiga kali
c. Berkumur
d. Instinsak, yakni memasukkan air ke dalam hidung baik air tersebut dikeluarkan kembali atau menariknya ke dalam jauf (saluran/rongga yang memhubungkan bagian luar tubuh dengan bagian dalam tubuh)
e. Mengusap seluruh kepala atau meratakannya
f. Mengusap kedua telinga seluruhnya baik bagian luar maupun bagian dalam dengan menggunakan air yang baru, yakni bukan bekas dari mengusap kepala
g. Takhlil/menyela-nyela jenggot bagian luar jika jenggot tersebut tebal. Sedangkan jika jenggotnya tipis maka wajib membasuh seluruhnya
h. Takhlil jari tangan dan kaki
i. Mendahulukan anggota wudhu bagian kanan dari anggota bagian kiri. Sedangkan pada anggota yang berpasangan dan mudah dibasuh/diusap sekaligus/bersamaan seperti kedua telinga, pipi, dan telapak tangan.
j. Dilakukan dengan tiga kali basuhan atau usapan pada setiap anggota wudhu
k. Muwalah, yakni terus menerus dilakukan dengan tartib tanpa adanya hal yang memisahkan pekerjaan tersebut.
4. Mubtilatil wudhu (yang membatalkan wudhu atau yang merusak wudhu)
a. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubul dari seseorang yang mempunyai wudhu
b. Tidur dalam keadaan pantatnya tidak seluruhnya menempel pada lantai
c. Hilang akal, baik karena mabuk, ayan, gila dan lain sebagainya
d. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan tanpa adanya penghalang pada usia yang pada umumnya sudah menimbulkan syahwat.
e. Menyentuh kemaluan dan dubur, baik milik sendiri maupun milik orang lain dengan telapak tangan dan tanpa adanya penghalang.

E. Tayamum
Tayammum adalah mengusap tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah penganti wudhu’ dan mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu:
a. Uzur karena sakit, kalau memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
b. Karena dalam perjalanan
c. Karena tidak ada air

1. Dasar hukum
Firman Allah Swt:
Q.S Al-Maidah Ayat 6

Artinya: Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat dari buang air(kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik(bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.

2. Syarat Tayamum
Syarat tayamum ada empat yaitu :
a. Sudah masuk waktu shalat. Tayammum disyariatkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
b. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk.
c. Dengan tanah yang suci dan berdebu.
d. Dilakukan ketika sudah masuk waktu shalat

3. Rukun Tayammum
Rukun tayammum ada empat yaitu:
a. Niat, orang yang melakukan tayammum hendaklah berniat karena mengerjakan shalat. Bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, sebab sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadats hanya diperbolehkan karena darurat.
b. Mengusap muka dengan tanah.
c. Mengusap dua tangan sampai kesiku dengan tanah.
d. Menertibkan rukun-rukun.
4. Hal-hal yang membatalkan tayammum
a. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum.
b. Ada air, mendapat air sebelum shalat batalah tayamum, bagi orang yang bertayamum karena ketiadaan air bukan karena sakit.
Rasulullah saw bersabda:

Artinya: Dari Abu Dzar, Rasulullah telah berkata: Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai sepuluh tahun. Tetapi apabila engkau memperoleh air, hendak engkau sentuhkan air kekulitmu. (Riwayat Tirmizi).

BAB III

PENUTUP

Dari makalah yang kami buat ini kami simpulkan bahwa thaharah sangat penting bagi seorang orang muslim dalam menjalani kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia itu fitrahnya adalah bersih dan membenci hal-hal yang kotor. Oleh karena itu, wajarlah jika ajaran Islam menyuruh untuk berthaharah dan menjaga kebersihan. Selain itu dengan thaharah seseorang diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam menjaga dirinya dari hal-hal kotor memahami arti dari sopan santun karena seorang muslim harus suci ketika berhadapan dengan Allah dalam sholatnya, karena Allah menyukai orang-orang yang taubat dan membersihkan dirinya.
Mudah-mudahan ulasan dan penjelasan tentang thaharah, wudhu dan tayamum yang dipaparkan pada makalah ini menjadi pengetahuan dan tambahan bagi kita dan mengingatkan kepada kita bahwa jauh-jauh hari Islam telah mengajarkan kepada kita tentang kebersihan oleh karena sudah layak dan pantas lah kita sebagai kaum muslimin menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan baik itu kebersihan badan kita maupun kebersihan di sekitar kita.
Mungkin dalam makalah ini banyak sekali kesalahan dan kesilapan penyusun. Dengan rendah hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, mudah-mudahan menjadi manfaat bagi kita semua.[]


Sumber Referensi:
Khamid, M.Pd.I, Drs. H, Kumpulan Materi Kuliah: Pendidikan Agama Islam, Jakarta: 2016
Sulaiman Rasjid, H., Fiqh Islam, Yogyakarta: Sinar Baru Algensindo, 2012, Cet ke 53
S.A. Zainal Abidin, Kunci Ibadah, Semarang: Karya Toha Putra, 2001
Abu Masyhad, Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: PT M.G. Semarang, 1408 H
Link http://bodohtapisemangat.blogspot.co.id/2015/05/makalah-tentang-thaharah.html, diakses 3 Maret 2016
Link http://askilpojele.blogspot.co.id/2013/09/makalah-wudhu-mandi-dn-tayammum.html , diakses 4 Maret 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Standar Isi Mata Pelajaran PAI Tingkat SMP dan MTs

KONSEP PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP, DASAR PEMIKIRAN DAN IMPLIKASINYA