Quo Vadis Komite Sekolah?
Tidak sedikit dari kita menganggap bahwa tanggungjawab dalam mendidik seorang siswa adalah tanggung jawab penuh dari sekolah yang menjadi tempat belajar anak. Akibatnya orang tua yang punya anggapan seperti itu menyerahkan sepenuhnya proses pendidikan anak ke pihak sekolah dan acuh pada perkembangannya. Kemudian, jika anak tersebut tidak ada kemajuan dalam belajar, atau ada keterlambatan dan kegagalan dalam belajar maka pihak sekolah lah yang bertanggungjawab.
Namun ironisnya jika ada keberhasilan dari anak tersebut, yang paling meng”aku” bangga adalah orang tuanya. Ini sebenarnya paradigma lama dari masyarakat kita tapi masih terus terkembang hingga kini, meskipun pemerintah telah mereformasi sistem pendidikan kita. Reformasi ini setidaknya dimulai dari tahun 2002 tentang adanya konsep komite sekolah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002, keputusan ini sekaligus menghapus Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ).
Akan tetapi, tak sedikit pula dari kita yang memahami bahwa tanggungjawab dalam mendidik anak selaku siswa di sekolah tak melulu tanggungjawab sekolah, tapi merupakan tanggungjawab orang tua dan masyarakat. Pemahaman seperti ini yang seharusnya dipahami bersama. Karena itu dalam perkembangannya setiap sekolah sudah seharusnya memiliki komite sekolah. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003) Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah memiliki peran sebagai berikut:
a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Tujuan dibentuknya komite sekolah harusnya membantu dalam pengembangan mutu pendidikan bukan malah sebaliknya. Tapi apa yang kita saksikan pada pelaksanaannya komite sekolah tak lebih dari sekedar wadah yang hanya bertugas dalam rangka memobilisasi sumbangan orang tua, dan masyarakat. Ini merupakan kesalahan besar yang harus segera diperbaiki. Jika memang terjadi hal seperti ini artinya fungsi, peran dan tujuan di bentuknya komite sekolah telah keluar dari relnya, dan perlu segera diperbaiki dan direkonstruksi demi kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan kita. Alih-alih meningkatkan mutu, yang terjadi hanya sekedar pengambilalihan tugas dalam proses mobilisasi pendanaan sekolah.
Namun ironisnya jika ada keberhasilan dari anak tersebut, yang paling meng”aku” bangga adalah orang tuanya. Ini sebenarnya paradigma lama dari masyarakat kita tapi masih terus terkembang hingga kini, meskipun pemerintah telah mereformasi sistem pendidikan kita. Reformasi ini setidaknya dimulai dari tahun 2002 tentang adanya konsep komite sekolah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002, keputusan ini sekaligus menghapus Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ).
Akan tetapi, tak sedikit pula dari kita yang memahami bahwa tanggungjawab dalam mendidik anak selaku siswa di sekolah tak melulu tanggungjawab sekolah, tapi merupakan tanggungjawab orang tua dan masyarakat. Pemahaman seperti ini yang seharusnya dipahami bersama. Karena itu dalam perkembangannya setiap sekolah sudah seharusnya memiliki komite sekolah. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003) Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah memiliki peran sebagai berikut:
a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Tujuan dibentuknya komite sekolah harusnya membantu dalam pengembangan mutu pendidikan bukan malah sebaliknya. Tapi apa yang kita saksikan pada pelaksanaannya komite sekolah tak lebih dari sekedar wadah yang hanya bertugas dalam rangka memobilisasi sumbangan orang tua, dan masyarakat. Ini merupakan kesalahan besar yang harus segera diperbaiki. Jika memang terjadi hal seperti ini artinya fungsi, peran dan tujuan di bentuknya komite sekolah telah keluar dari relnya, dan perlu segera diperbaiki dan direkonstruksi demi kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan kita. Alih-alih meningkatkan mutu, yang terjadi hanya sekedar pengambilalihan tugas dalam proses mobilisasi pendanaan sekolah.
Komentar
Posting Komentar